KASUISTIKA

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Nasional | Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:10 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat pengunduran diri itu telah diterima Kapolri.

“Ya, ada suratnya,” kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).


Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku masih mempertimbangkan permohonan pengunduran diri tersebut. Sebagai anggota Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan profesi.

“Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” tegas Listyo.

Saat ini, Ferdy Sambo tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat. Penahanan itu setelah jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J diduga tewas karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook