Putusan MA Soal Transportasi Online Wajib Ditaati Pemerintah

Nasional | Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:18 WIB

Putusan MA Soal Transportasi Online Wajib Ditaati Pemerintah
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gugatan terhadap Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang dimenangkan Mahkamah Agung (MA) wajib ditaati pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Akibat dari keputusan itu, pengawasan taksi online diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

”Mau tidak mau, suka tidak suka, pemerintah pusat dan daerah wajib mengikuti. Biar masyarakat yang menilai tentang hal ini,” ujar Ketua Dewan Transportasi Kota, Azas Tigor Nainggolan, Rabu (23/8/2017).

Mahkamah Agung sebelumnya telah mengetuk palu untuk membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 soal Transportasi Online. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap peraturan tersebut bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Di antara amar putusan majelis hakim adalah penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan kepada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.

Karena itu, secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan. Menurutnya, putusan itu akan menjadikan pengawasan taksi online dimiliki mutlak oleh masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah hanya bisa beraksi ketika adanya keluhan dari masyarakat terkait transportasi berbasis online tersebut.

”Termasuk soal penghapusan tarif atas-bawah yang kemudian dibatalkan oleh MA,” tuturnya.

Jika dirasa terlalu mahal, masyarakat bisa mengalihkan ke transportasi online lainnya bahkan konvensional.

”Saya pikir yang akan terjadi ke depannya, akan banyak tawaran jasa transportasi online yang menarik bagi masyarakat,” imbuhnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook