BOGOR (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah memastikan bakal memberikan uang santunan kepada keluarga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengalokasikan anggaran negara untuk pemberian santunan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, santunan disiapkan karena KPPS telah berjasa dalam menyelenggarakan pemilu 2019 yang aman dan lancar. ”Saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodir (pemberian santunan, red) melalui standar biaya yang tidak biasa,” kata Ani –sapaan Sri Mulyani, seusai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin (23/4).
Hanya, Ani belum bisa memastikan besaran santunan yang dapat diberikan negara kepada keluarga korban. Saat ini jajarannya masih menghitung anggaran sambil berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Dalam konteks ini, nanti kita lihat berapa keperluan dan kita akan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia. Pada kesempatan itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut juga menyampaikan rasa duka mendalam atas kejadian-kejadian tersebut.
Hingga kemarin sore, KPU mencatat, jumlah petugas KPPS yang wafat saat bertugas mencapai 119 orang serta 548 petugas jatuh sakit. Para petugas yang tumbang karena kelelahan dalam bertugas itu tersebar di 25 provinsi. Sebelumnya KPU telah mengusulkan agar setiap keluarga petugas KPPS yang wafat diberi santunan Rp36 juta. Sementara itu, petugas KPPS yang sakit mendapat santunan Rp16 juta hingga Rp30 juta, bergantung sakit atau luka yang diderita.(fat/far/rin/jpg)
Editor: Eko Faizin