LARANGAN HANYA DITUJUKAN UNTUK LINGKUNGAN PEMERINTAH

Nekat Gelar Buka Bersama, ASN Bisa Disanksi

Nasional | Jumat, 24 Maret 2023 - 11:46 WIB

Nekat Gelar Buka Bersama, ASN Bisa Disanksi
Pramono Anung (Sekretaris Kabinet) (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Larangan menyelenggarakan buka bersama (bukber) ditegaskan hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Mulai menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah. Kamis (23/3), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan perihal surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Maret lalu itu.

”Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujar Pramono Anung.


Untuk aparatur sipil negara (ASN), Pramono mengingatkan agar berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Alasannya, ASN maupun aparat sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. ”Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” tegas dia.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan agar arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan buka bersama para pejabat dan ASN dipatuhi. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi.

Menurut Anas, arahan Presiden sejatinya demi kebaikan bersama dan juga telah diterapkan pada Ramadan tahun lalu. Selain itu, arahan tersebut hanya ditujukan untuk lingkungan pemerintahan. Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama, tapi tetap diminta agar diatur dengan sebaik-baiknya. ”Harus berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” tuturnya.

Anas mengungkapkan, ketentuan itu harus betul-betul dilaksanakan para ASN. Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada sanksi bagi yang melanggar. ”Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti dilihat sejauh mana pelanggarannya,” kata dia.

Dalam PP tersebut juga diatur kategori untuk menentukan pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. ”Dan jenis hukumannya juga sudah ada. Mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” sambung Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi itu mengakui, buka bersama memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi, di lingkungan kantor pemerintah, tidak harus lewat buka bersama. ”Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA. Koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian, lembaga, dan pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ungkap dia.

Pada bulan puasa, semua ASN juga harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Anas menyarankan, bila ada dana gotong royong yang sudah digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan. ”Jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis menyampaikan, buka bersama sudah menjadi budaya di Indonesia. Termasuk menjadi media untuk silaturahmi, konsolidasi, dan kebersamaan. ”Bahkan, yang tidak ikut berpuasa pun bisa ikut berbuka,” jelasnya.

Untuk itu, Nafis menilai larangan kegiatan buka bersama kurang tepat. ”Meskipun (larangan) hanya untuk instansi pemerintahan. Dan tidak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” tutur dia.

Menurut Nafis, larangan buka bersama untuk mencegah penularan Covid-19 sudah tidak relevan. Pasalnya, belakangan sudah digelar kegiatan-kegiatan yang dihadiri banyak pengunjung. Contohnya konser musik.

Kalaupun alasannya faktor anggaran, Nafis menyebut jauh lebih banyak kegiatan pertemuan di instansi pemerintahan yang menelan biaya lebih besar ketimbang buka bersama. Karena itu, Nafis mengusulkan agar surat yang berisi arahan tidak menggelar buka bersama tersebut dicabut.(mia/lyn/wan/c9/fal/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook