JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.
Sebagai Komisaris Utama perusahaan plat merah, berapa nantinya gaji yang diterima oleh Ahok? Dalam laporan keuangan Pertamina tahun 2018 yang dirilis pada Juni lalu, diketahui bahwa gaji serta tunjangan yang diterima oleh manajemen mencapai USD 47,23 juta atau setara dengan Rp665,94 miliar (kurs Rp14.100).
Pada laporan tersebut, Pertamina memiliki 11 direksi dan 6 komisaris, yang jika di totalkan menjadi 17 orang petinggi. Namun, besaran gaji yang diterima antara direksi serta komisaris memiliki angka yang berbeda-beda.
Apabila uang sebesar Rp665,94 miliar dibagikan ke 17 orang tersebut, maka masing-masing orang akan mendapatkan penghasilan sekitar Rp39,17 miliar per tahun dan Rp3,26 miliar dalam sebulan.
Untuk seorang Komisaris Utama, gaji yang ditentukan adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Sedangkan, gaji Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina.
Tunjangan yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah tunjangan hari raya, tunjangan transportasi serta asuransi purna jabatan. Kemudian, ada juga fasilitas kesehatan dan bantuan hukum.
Seperti diketahui, hari ini Erick Tohir menyatakan bahwa Ahok telah diutus sebagai Komisaris Utama Pertamina. Nantinya, Ahok akan dibantu oleh Budi Gunadi Sadikin (BGS) sebagai Wakil Komut Pertamina yang juga sebagai Wakil Menteri BUMN.
"Insya Allah sudah putus. Beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina," katanya.
Sementara itu, untuk mengisi posisi Direktur Keuangan, Erick menugaskan Emma Sri Martini, Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Pahala N Mansury yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Keuangan ditugaskan menjadi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi