JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pihaknya tidak akan melanjutkan investigasi terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansayh Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dilakukan karena Polri sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur.
“Kami di internal sudah sepakat bahwa tidak akan melanjutkan investigasi lagi,” kata Taufan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurut Taufan, pengusutan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Polri telah berjalan lancar. Terlebih terduga pelaku utama, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga mentersangkakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. “Arah dari penyidikan itu sudah mulai on the track,” tegas Taufan.
Taufan mengamini, investigasi awal yang dilakukan Komnas HAM sangat menggelitik Polri. Hal ini penting, agar Polri bisa mengusut kasus kematian Brigadir J secara transparan.
“Kalau di awal agak nakal. Saya katakan nakal saya setuju, dikatakan nakal, Pak Anam, Pak Beka, tapi kalau nggak dinakalin begitu kan nggak disebut-sebut Pak,” cetus Taufan.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pihaknya menemukan adanya perintah dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak digital dari rekaman CCTV terkait dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. Diduga, Brigadir J tewas karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. Itu juga ada. Jadi jejak digital itu kami mendapatkan,” ungkap Anam.
Anam menjelaskan, setelah pihaknya menemukan bukti tersebut, Komnas HAM meyakini kalau peristiwa ini telah direkayasa oleh Ferdy Sambo.
“Kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang,” ungkap Anam.
Anam mengungkapkan, bukti rekam digital itu sedianya memudahkan dalam menyusun fakta-fakta baru dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa,” tegas Anam.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman