PERMENHUB DICABUT MA

Organda Khawatir Angkutan Konvensional dan Online Kembali Bergejolak

Nasional | Rabu, 23 Agustus 2017 - 19:33 WIB

Organda Khawatir Angkutan Konvensional dan Online Kembali Bergejolak
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, dirinya khawatir akan timbul lagi gejolak di lapangan antara taksi berbasis online dengan angkutan lain.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Sebab, kata dia, syarat tarif batas atas dan bawah yang diperuntukkan bagi taksi online telah dicabut.

"Apa yang dilakukan oleh putusan MA khawatir memicu kericuhan di seluruh Indonesia," katanya saat dihubungi, Selasa (23/8/2017).

Shafruhan menambahkan, MA seharusnya tak menghapuskan tarif batas dan bawah taksi online karena hal itu dianggap tidak adil. Sebab, transportasi umum tarifnya diatur oleh pemerintah, sedangkan taksi atau angkutan berbasis online tidak diatur oleh pemerintah.

"Jadi, mereka (transportasi online) dilepaskan menentukan tarif‎. Nanti tatanan transportasi amburadul semua," tuturnya.

Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 sebelumnya ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MA yang diadakan pada 20 Juni 2017 lalu. Adapun dalam keputusannnya MA menyebut bahwa 14 poin peraturan itu harus dicabut karena bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pas 7 UU Nomor 20/2008, karena dianggap tidak membantu usaha untuk tumbuh berkembang.

Di samping itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukannya didasarkan pada kesepatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook