TERKAIT ATURAN ANGKUTAN ONLINE

Pengamat: Kemenhub Hilang Wibawa karena Permen Dibatalkan

Nasional | Rabu, 23 Agustus 2017 - 18:45 WIB

Pengamat: Kemenhub Hilang Wibawa karena Permen Dibatalkan
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hal itu berkaitan dengan pengoperasian taksi berbasis aplikasi atau online. Menurut Pengamat Transportasi dari Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto, lembaga yang dikepalai oleh Budi Karya Sumadi itu semakin kehilangan muka.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Sebab, peraturan yang dibuat bersama dengan pemangku kebijakan lainnya nyatanya malah dibatalkan.

"Kemenhub kehilangan kewibawaanya. Kok sebuah peraturan yang dibuat oleh kementerian bisa dibatalkan oleh lembaga yudikatif," katanya kepada JawaPos.com, Rabu (23/8/2017).

Dia menilai, sebelum mengeluarkan Permen itu, Menhub Budi Karya Sumadi lebih dulu berkonsultasi dengan pakar hukum, ataupun bagian hukum di kementeriannya sehingga aturan yang dibuatnya tidak rawan dilakukan gugatan.

"Jadi, ini harus menjadi koreksi bagi Kemenhub dalam membuat peraturan," tandasnya.

Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 sebelumnya ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MA yang diadakan pada 20 Juni 2017 lalu. Dalam keputusannnya, MA menyebut bahwa 14 poin peraturan itu harus dicabut karena bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pas 7 UU Nomor 20/2008, karena dianggap tidak membantu usaha untuk tumbuh berkembang.

‎Di samping itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukannya didasarkan pada kesepatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi.

Inilah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 yang diperintahkan oleh MA untuk dicabut, antara lain:

1. Pasal 5 ayat 1 huruf e yaitu soal tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e masing-masing berbunyi penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.

Kemudian ayat 3 huruf e berbunyi dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.

3. Pasal 20 antara lain pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam perkotaan. Selain itu, wilayah operasi angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan mempertimbangkan penetapan klasifikasi kawasan perkotaan, perkiraan kebutuhan jasa angkutan sewa khusus, perkembangan daerah kota atau perkotaan, dan tersedianya prasarana jalan yang memadai.

Selain itu ayat 3 menyebutkan wilayah operasi angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala badan untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus yang melampaui lebih dari satu provinsi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Gubernur untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus yang melampaui lebih dari satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.

4. Pasal 21 yang berisi enam ayat antara lain berisi soal angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditetapkan dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan jasa angkutan orang dengan tujuan tertentu dan adanya potensi bangkitan perjalanan.

Ayat 2 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur sesuai dengan kewenangan menetapkan rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu untuk jangka waktu lima tahun. Ayat 3 berisi rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.

Pasal 21 ayat 4 berisi rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diumumkan kepada masyarakat, ayat 5 yaitu kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan evaluasi secara berkala setiap satu tahun.

5. Pasal 27 huruf a berisi perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

6. Pasal 30 huruf b berisit perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dapat mengembangkan usaia di kota/kabupaten lain dengan memenuhi syarat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai domisili cabang tersebut.

7. Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 yaitu pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor. Kemudian ayat 10 huruf a angka 3 berisi setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 9 pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook