JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kesetaraan gender yang diperjuangkan di era Kartini hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi perempuan dunia, termasuk di Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih baik.
"Pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) nomor 5 masih memuat isu kesetaraan gender untuk segera direalisasikan dan Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sudah mengamanatkan untuk mewujudkan itu," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara kunci dalam webinar peringatan Hari Kartini yang digelar Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bertema Buah Pikiran RA Kartini Mewujudkan Perempuan Indonesia Bermartabat Menuju Indonesia Maju, Jumat (23/4/2021).
Hadir pada webinar itu antara lain Ketua Umum Kowani, Giwo Rubiyanto Wiyogo, Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud RI, Hilmar Farid dan Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Pikat, Jeanette Rondonuwu SIBY, sebagai narasumber.
Menurut Rerie sapaan akrab Lesrarie, dengan adanya perangkat aturan yang menegaskan hal itu, para pemangku kepentingan seharusnya berkewajiban untuk mewujudkan sejumlah tujuan pembangunan tersebut, agar tercipta kehidupan berbangsa yang lebih baik.
"Tujuan pembangunan berkelanjutan atau sering disebut SDGs (Sustainable Development Goals) nomor 5 mencanangkan untuk menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat," katanya.
Namun, ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, hingga saat ini pandangan bahwa perempuan tidak setara dengan pria masih saja tumbuh di masyarakat. "Perempuan masih saja dianggap sebagai objek. Pada saat pandemi Covid-19, perempuan dan anak malah menjadi korban kekerasan, baik fisik hingga verbal," ucapnya.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2020 tercatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
"Kondisi tersebut membutuhkan kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dan melindungi korban kekerasan, lewat perangkat hukum yang benar-benar bisa memberikan rasa aman terhadap seluruh warga negara, termasuk perempuan dan anak," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi