Sedang Dikebut, Target Kemendagri Aturan Turunan UU IKN Selesai Maret

Nasional | Rabu, 23 Maret 2022 - 14:45 WIB

Sedang Dikebut, Target Kemendagri Aturan Turunan UU IKN Selesai Maret
Ilustrasi IKN. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menargetkan, pada akhir Maret 2022 peraturan turunan khususnya di pelaksanaan tugas dan fungsi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami sesuai target, Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN,” kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).


Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya. Hal ini penting agar Kemendagri dapat segera menyusun peraturan turunan dari UU IKN.

“Saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden. Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap,” ucap Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan. Dalam hal ini keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

“Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan,” pungkas Safrizal.

Guna melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik secara hybrid, baik daring maupun luring dari Balikpapan.

Konsultasi publik ini juga dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat, agar peraturan perundang-undangan yang akan disusun berkualitas dan sesuau dengan kondisi obyektif di lapangan.
Secara substantif, UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya 15 April 2022.

Sumber: JawaPos.com

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook