JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 217 warga Indonesia (WNI), telah dideportasi dari berbagai negara karena diduga terlibat Foreign Terrorist Fighters (FTF). Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal Menurut Iqbal, jumlah tersebut adalah total data perhitungan Kemenlu dari rentetan peristiwa yang mengakibatkan deportasi WNI hingga hari ini.
"Ada 200 WNI dideportasi dari Turki," kata Iqbal di kantornya, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Sementara sisanya, lima WNI dideportasi dari Korea Selatan. Tiga di antaranya kemudian dibebaskan. Selain itu, juga tiga WNI dideportasi dari Malaysia dan dua dari Saudi. Sementara itu, ada empat WNI didepak dari Singapura. Selanjutnya, dua WNI dideportasi dari Jepang dan satu dari Sudan.
Ditambahkannya, ada catatan khusus untuk WNI yang diusir keluar dari Singapura. Mereka adalah WNI yang ditangkap Imigrasi Singapura di Woodsland Checkpoint dalam perjalanan dari Johor ke Singapura. Penyebabnya adalah dugaan bahwa WNI berinisial MM, US, MK dan RS, akan melakukan perjalanan ke Suriah, melalui Singapura.
"Dugaan terhadap 4 orang tersebut salah satunya didasari pada jalur masuk ke Singapura yang mencurigakan," kata Iqbal. (flo)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun