AHLI PERS

Dewan Pers Kukuhkan 57 Ahli Pers, Tiga dari Riau

Nasional | Senin, 22 November 2021 - 22:07 WIB

Dewan Pers Kukuhkan 57 Ahli Pers, Tiga dari Riau
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengukuhkan 57 ahli pers Dewan Pers yang berlangsung secara hibrid (offline dan online) di Swiss Bell Hotel, Serpong, Ahad (21/11/2021) malam. (IST)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengukuhkan 57 ahli pers Dewan Pers pada Ahad (21/11/2021) malam. Pengukuhan berlangsung secara hibrid (offline dan online) di Swiss Bell Hotel, Serpong.

Dari 57 ahli pers yang dikukuhkan Ketua Dewan Pers tersebut, 3 di antaranya berasal dari Provinsi Riau, yakni Hasan Basril, Mario Abdillah Khair Saragih dan Zulmansyah Sekedang.


Dari tiga Ahli Pers asal Riau, dua diantaranya merupakan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Riau, yaitu Hasan Basril merupakan Majelis Etik Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Riau dan dosen jurnalistik. Sedangkan Mario Abdillah Khair Saragih  yang juga Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI Riau. Sementara Zulmansyah Sekedang merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau.

Mohammad Nuh, mengucapkan terima kasih kepada para ahli pers yang telah bersedia untuk mencurahkan fikiran, tenaga dan waktunya mendukung Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers. 

“Terima kasih kepada Bapak-Ibu yang telah bersedia dikukuhkan sebagai ahli pers yang akan mengemban tanggung jawab mendukung Dewan Pers menjaga kemerdekaan pers di tanah air,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut melalui keterangan tertulisnya.

Mohammad Nuh mengingatkan, pengetahuan dan keahlian ahli pers harus terus diperluas dan diperdalam agar selalu bisa menjalankan fungsinya dengan baik. 

“Bila tidak demikian, maka pengetahuan dan keahlian yang dimiliki ahli pers bisa saja tidak lagi bermanfaat atau expired (kadaluarsa), karena pesatnya perkembangan di dunia pers. Karena itu, Dewan Pers harus rutin melaksanakan kegiatan upgrading (penyegaran) pengetahuan dan keahlian para ahli pers,” pesannya. 

Nuh melanjutkan, peran ahli pers perlu diperluas, tidak hanya mendampingi wartawan dan atau media yang menghadapi proses hukum, namun harus aktif mengedukasi masyarakat, terutama kalangan pers, tentang pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kegiatan jurnalistik dan pers.

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook