Politikus PDIP Bocorkan Kandidat Wakapolri, Salah Satunya Ada Nama Fadil Imran

Nasional | Kamis, 22 Juni 2023 - 22:00 WIB

Politikus PDIP Bocorkan Kandidat Wakapolri, Salah Satunya Ada Nama Fadil Imran
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan sebut ada sejumlah nama jenderal berpeluang jadi Wakapolri baru menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono. Salah satunya adalah jenderal yang selalu disorot kubu 212. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah nama jenderal Polri disebut-sebut jadi calon Wakapolri baru menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono akan segera berakhir akhir bulan ini. Saat ini, Komjen Gatot Eddy Pramono sudah berusia 57 tahun dan akan memasuki masa purna tugas pada 28 Juni 2023 mendatang.

Sejumlah nama pun masuk dalam kandidat cakon Wakapolri untuk mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan menyebut terdapat sejumlah nama kandidat yang berpeluang jadi Wakapolri baru menggantikan Komjen Gatot Eddy.


Nama-nama kandidat calon Wakapolri di antaranya Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Selanjutnya Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri, hingga Kalemdiklat Polri Komjen Purwadi Arianto.

“Nama itu kita dengar dan idealnya menurut saya orang-orang itu apakah benar salah satu yang tadi disebutkan,” kata Trimedya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Politikus PDIP ini mengakui, mekanisme pergantian Wakapolri merupakan wewenang internal Mabes Polri. Namun ia meyakini Kapolri akan lebih dulu berkonsultasi dengan Presiden Jokowi untuk menentukan siapa sosok yang akan mendampinginya sebagai Wakapolri.

“Tentu harapan kami, pertama, bisa bersinergi dengan Kapolri. Kedua, bisa membantu Kapolri untuk menuntaskan prilaku anggota Polri,” ucap Trimedya.

Tak hanya itu, Trimedya mengingatkan agar Polri senantiasa menjaga integritas jelang tahun politik. Siapapun yang akan menggantikan Wakapolri nantinya harus bisa menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Ketiga, ya bisa menjaga netralitas, Polri dalam pileg-pilpres, apalagi serentak nanti 14 Februari 2024,” pungkas Trimedya.

Sebagai informasi, batas usia pensiun anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun. Sehingga bagi seluruh anggota Polri yang memasuki usia 58 tahun maka masuk dalam kategori batas usia pensiun.

“Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook