KASUISTIKA

Alasan Mabes Polri Belum Periksa 3 Kapolda Terkait Skenario Sambo

Nasional | Selasa, 06 September 2022 - 21:45 WIB

Alasan Mabes Polri Belum Periksa 3 Kapolda Terkait Skenario Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri belum bisa menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kapolda yang diduga terlibat turut membantu Ferdy Sambo dalam menyebarkan skenario baku tembak Brigadir Josua.

Alasannya, selain dugaan 3 kapolda yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo masih belum sesuai fakta, penyidik juga saat ini masih fokus menuntaskan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.


“Fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP subsider 338 juncto 55, 56 yang sudah dikembalikan oleh JPU kepada penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dedi juga menuturkan, saat ini penyidik juga terus berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka. Pasalnya berkas perkara beberapa tersangka kasus Brigadir Joshua itu dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu.

“Penyidik juga masih fokus menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Tak hanya itu, kata Irjen Dedi, pihaknya tengah mengebut berkas perkara yang tengah dikembalikan JPU. Sebab jaksa sendiri memberikan waktu selama 14 hari untuk segera merampungkan berkas perkara tersebut.

“Penyidik mempunyai waktu 14 hari terus melakukan pendalaman terus, terus melakukan perbaikan terus menjawab untuk segera dilimpahkan kembali ke JPU,” imbuhnya.

Diketahui tiga kapolda yang diduga terlibat menyebarkan berita baku tembak di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pertama kali diungkap dalam majalah Tempo yang berjudul “Para Penyokong Sambo”. Ketiga kapolda itu yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook