SIDANG MK SENGKETA PILPRES 2019

Kubu 02 Berharap Putusan Lebih Progresif

Nasional | Sabtu, 22 Juni 2019 - 10:11 WIB

Kubu 02 Berharap Putusan Lebih Progresif
SIDANG MK: Saksi dari pihak terkait Candra Irawan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). MIFTAHULHAYAT/JPG

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sidang pemeriksaan saksi dan ahli sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir malam tadi (21/6). Sepanjang pekan depan, hakim melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim secara tertutup. Paling lambat, pada 28 Juni mendatang putusan harus sudah dibacakan secara terbuka.

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 02 Bambang Widjojanto (BW) mengungkapkan, pihaknya memiliki harapan besar kepada MK.


”Kami berharap mahkamah ini bisa menelurkan, melahirkan satu progresivitas,’’ terangnya di MK, kemarin.

Menurut BW, progresivitas berbasis pada tiga hal. Pertama, adalah pandangan yang jauh ke depan. ”Orang yang hebat itu adalah yang mampu menyelesaikan problem hari ini dengan solusi dari masa depan yang dihadirkan pada hari ini,’’ lanjutnya.

Kedua, MK keluar dengan satu gagasan baru yang secara teknis mampu menyelesaikan persoalan yang muncul. Bukan sekadar paradigma. Ketiga, MK diharapkan membuat putusan yang bukan sekadar menang dan kalah. Namun putusan yang membuat semua pihak lega.

’’Jadi win-win gitu lho. Tentu saja dengan disertai penjelasan yang pas dan dapat diterima masyarakat,” tutur mantan wakil ketua KPK itu.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, selama persidangan, pihaknya sudah berupaya mementahkan dalil-dalil pemohon. Mengingat, pihaknyalah yang menjadi termohon. Meski pada perspektif tertentu kadang ada persamaan kepentingan antara KPU dan pihak terkait, pihaknya keberatan bila disebut sebagai bagian dari pihak terkait. Harapan KPU sudah tertuang di dalam permohonan yang diajukan ke MK. Yakni, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

’’Kenapa begitu, kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,’’ lanjutnya.

Meski demikian, tetap saja semua pihak termasuk KPU harus menerima apa pun yang diputuskan MK nanti. Secara keseluruhan, hakim telah mendengar kesaksian 16 saksi fakta, pendapat lima ahli, dan satu keterangan tertulis ahli. Baik dari kubu paslon 02, KPU, kubu 01, plus keterangan Bawaslu. Sepanjang hari kemarin, MK meminta keterangan dua saksi dan dua ahli dari paslon 01.(byu/c17/fat/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook