LEMBAGA PEMASYARAKATAN

146.260 Napi Terima Remisi Khusus Idulfitri, 661 Orang Bebas

Nasional | Sabtu, 22 April 2023 - 11:37 WIB

146.260 Napi Terima Remisi Khusus Idulfitri, 661 Orang Bebas
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.


Penerima RK Idul Fitri ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan lebaran sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4).

Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.

Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idul Fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000

Rika mengatakan, RK yang diterima narapidana hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas. Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," pungkas Rika.


Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook