JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu Umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, honorarium yang akan diterima petugas KPPS pada Pemilu 2024 sekitar Rp1 juta.
“Anggaran yang kami butuhkan untuk kenaikan honorarium itu sekitar Rp4 triliun sampai Rp5 triliun, baru untuk kenaikan honorarium badan ad hoc itu sudah naik Rp 4 triliun sampai Rp5 triliun yang sudah kami ajukan,” kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta.
Pramono berujar, usulan tersebut berbeda dengan rencana awal, ketika honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 diusulkan naik minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah. Terdapat kenaikan Rp500.000 per kepala, maka secara akumulatif akan menambah anggaran sebesar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
“Kita awalnya idealnya ingin menaikkan sekurang-kurangnya setara dengan UMR,” ucap Pramono.
Menurut Pramono, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc kurang manusiawi. Dia menyebut, honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp550.000, sementara honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp500.000 per orang.
Ini kemarin kami bicarakan, kami merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc. Memang kalau kita ingat honorarium badan ad hoc tahun 2019 yang lalu memang ya sebenarnya kurang manusiawi,” pungkas Pramono.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman