Pastikan Serap Aspirasi Pekerja

Nasional | Jumat, 21 Oktober 2022 - 10:27 WIB

Pastikan Serap Aspirasi Pekerja
IDA FAUZIYAH (RPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Proses penetapan upah minimum (UM) terus bergulir jelang deadline bulan depan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih safari guna menampung aspirasi pekerjaatau buruh dan pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tahapan proses penetapan telah dilakukan oleh pihaknya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri telah bertemu dengan para kepala dinas ketenagakerjaan guna membahas persiapan penetapan UM. Selain itu, Indah juga ditugaskan untuk menyerap aspirasi pekerja/buruh dalam berbagai forum. Termasuk, mengenai tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen. "Kami dengarkan. Kami sedang dalam proses itu," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/10).


Pembahasan juga dilakukan  bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Sebagai informasi, Depenas telah menyepakati penetapan UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2023. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023.

"Tahap berikutnya kami juga meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan penyesuaian UMP tersebut kepada BPS. BPS akan jadi penyedia data," tuturnya.

Ida sendiri telah berulang kali menyebutkan, penetapan UM 2023 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. Di mana, formula perhitungan tak lagi mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti PP 78/2015.

Namun, menggunakan 10 data ekonomi dan ketenagakerjaan dari BPS yang kemudian dihitung dengan formula khusus dalam PP 36/2021. Perhitungan juga bisa dilakukan melalui kalkulator upah minimum yang ada pada laman http://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Di sisi lain, Ida turut menyampaikan mengenai capaian pencairan bantuan subsidi upah (BSU). Menurutnya, saat ini, realisasi penyaluran BSU telah mencapai 71,64 persen. Pihaknya akan mengebut pencairan dengan melibatkan PT Pos Indonesia.

Awalnya, rencana penyaluran BSU melalui PT Pos bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening di bank BUMN dimulai pekan ini. Akan tetapi, hal tersebut harus ditunda lantaran sejumlah calon penerima yang memutuskan membuka rekening di bank himbara. Karenanya, penyaluran melalui bank akan dituntaskan terlebih dahulu. "Jadi pekan ini disalurkan 263.546 orang, kami selesaikan semua yang punya rekening himbara," tutur Politisi PKB tersebut.

Setelahnya, pencairan dengan PT Pos akan langsung dilaksanakan. Dia optimis, penyaluran bantuan sebesar Rp600 ribu itu akan rampung paling lambat akhir Oktober 2022.

Terpisah, keputusan penggunaan PP 36/2021 dalam penetapan UM 2023 ditolak tegas oleh serikat pekerja/buruh. Penggunaan PP 36/2021 dinilai akan semakin menyengsarakan pekerja/buruh lantaran kenaikannya tidak sesuai harapan seperti sebelumnya.

Penolakan ini salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut kenaikan UM 2023 sebesar 13 persen. "Kami menolak jika penetapan upah minimum menggunakan PP 36 tahun 2021," tegasnya.

Dia menjelaskan, adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan UM sebesar 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan mencapai angka 6,5 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi diprediksi sebesar 4,9 persen.

"Lalu, ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 13 persen," katanya. Terlebih, ujar dia, pekerja/buruh sudah dua tahun tak merasakan kenaikan UM karena pandemi. Belum lagi adanya kenaikan harga BBM hingga bahan pokok yang kemudian menyebabkan daya beli pekerja/buruh menurun. Karenanya, Said pun meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan mencari-cari alasan untuk menjadi dasar kenaikan UM hanya sebesar 1-2 persen.(mia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook