BSU bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Himbara Segera Cair

Nasional | Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:00 WIB

BSU bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Himbara Segera Cair
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia pada pekan depan.

“Penyaluran BSU telah diterima 8.432.533 pekerja di seluruh Indonesia melalui bank Himbara, sedangkan pekerja yang belum menerima BSU karena tidak memiliki rekening di bank Himbara akan disalurkan melalui Pos Indonesia mulai pekan depan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10/2022).


Menaker Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BSU kepada 8.432.533 pekerja itu mencapai 65,66 persen dari target 14,6 juta pekerja yang menerima BSU. Ida mengatakan bahwa hingga penyaluran tahap ke-5, BSU sudah disalurkan ke pekerja yang memiliki rekening di bank-bank yang masuk Himbara. Sementara bagi pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menerima salah satunya karena belum memiliki rekening di bank Himbara.

“Rata-rata yang belum menerima BSU karena tidak memiliki rekening di bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai pekan depan,” katanya.

Berbicara ketika mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau penyaluran BSU kepada pekerja di Bandung, Jawa Barat, Kamis, Ida menuturkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran BSU pada tahun ini.

“Hal itu dilakukan agar pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara tidak perlu membuka rekening karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” katanya.

Dia memastikan bahwa penyaluran baik lewat bank Himbara maupun PT Pos Indonesia tidak akan membebani para penerima BSU.

“Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima,” ungkap Ida Fauziyah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook