Vaksin MR Haram, tapi Dianggap Mendesak

Nasional | Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:42 WIB

Vaksin MR Haram, tapi Dianggap Mendesak
KETERANGAN PERS: Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin (baju putih) memberikan keterangan pers terkait keharaman vaksin measles rubella di Jakarta, Senin (20/8/2018) malam. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah menggelar rapat selama dua jam, malam tadi pukul 22.00 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin Measles-Rubella (MR). Hasilnya vaksin buatan Serum Insitute of India (SII) itu haram. Namun karena faktor mendesak, penggunaan vaksin tersebut hukumnya mubah atau dibolehkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan fatwa vaksin MR tersebut bernomor 33/2018. Nama resminya fatwa penggunaan vaksin MR produksi SII untuk imunisasi.

Baca Juga :Antisipasi Penyebaran Kasus Rubella

Keputusan haram diambil setelah tim LPPOM-MUI menerima dokumen dari SII. Di dalam dokumen tersebut diterangkan vaksin mengan­dung babi dan organ manusia.

Kandungan babi tersebut adalah gelatin yang berasal dari kulit babi. Kemudian juga ada enzim Trypsin yang diambil dari pankreas babi. Selain itu juga ada proses laktalbumin hydrolysate yang ditengarai dalam menjankannya bersinggungan dengan bahan dari babi. Kemudian unsur tubuh manusia yang terkandung dalam vaksin MR tersebut adalah human deploid cell.

Meskipun berstatus haram, Hasanuddin mengatakan program vaksinasi MR oleh Kemenkes tetap bisa dilanjutkan. Karena masuk kategori mendesak dan belum ditemukan vaksin serupa yang halal. “MUI juga mendengar penjelasan dari pakar atau ahli di bidang kesehatan,” paparnya.

Dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah. Seperti pemerintah wajib menjamin keberadaan vaksin yang halal bagi masyarakat. Kemudian produsen vaksin wajib mengupayakan vaksin yang halal dan sesuai ketentuan perundangan.

Lalu pemerintah diminta selalu menjadikan pertimbangan keagamaan dalam program vaksinasi. Selain itu pemerintah harus mengupayakan melalui WHO dan negara muslim lainnya untuk melakukan riset guna mendapatkan vaksin MR yang halal dan suci.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kajian LPPOM-MUI dimulai pada 14 Agustus. Kemudian hasilnya disampaikan ke Komisi Fatwa MUI pada 15 Agustus. Prosesnya berlangsung dengan mekanisme pengkajian terhadap dokumen yang dikirim oleh pihak SII. Dalam dokumen tersebut tim LPPOM-MUI sudah menyimpulkan adanya kandungan babi dan organ manusia.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan tetap menunggu fatwa MUI Pusat terkait boleh tidaknya penggunaan vaksin MR dalam program imunisasi pemerintah. Hal ini ditegaskan Nila ditemui di Kompleks Istana Negara, ketika ditanya mengenai hasil telaah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang menyatakan vaksin MR positif mengandung babi dan Human Deploit Cell, bahan dari organ manusia.

“Kami menunggu fatwa. Kita tunggu fatwa dari MUI ya,” jawab Nila.

Terpisah, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anang Sugihantono dihubungi Riau Pos juga menyampaikan hal serupa. “Kemenkes belum menerima pemberitahuan resmi, dan Kemenkes sedang menunggu Komisi Fatwa MUI,” ucap dia.

Karena itu, lanjutnya, program imunikasi yang dijalankan pemerintah tetap berlanjut sesuai suurat edaran menteri kesehatan. Di mana, bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin tersebut tetap dilayani. “Bagi yang menunggu fatwa ditunda sampai fatwa keluar,” tambahnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook