Kepala Diskes Riau Hj Mimi Yuliani Nazir berkeyakinan pemerintah pusat pasti memiliki solusi atas persoalan dimaksud. Sehingga bisa diketahui daerah apa yang harus dikakukan.
“Tak mungkin tak pakai solusi. Sampai sekarang kita belum menerima resminya seperti apa hasil sidang MUI dan arahan Kemenkes,” tambahnya.
Apakah dari Kemenkes RI perihal melanjutkan imunisasi nantinya lanjut Kadiskes Riau tentu sesuai fatwa MUI. Bahkan kalaupun dinyatakan haram misalnya kata Mimi tentu akan ada solusi atas fatwa yang dikeluarkan. Bisa saja melalui poin-poin penjabaran.
Sebelumnya Gubri H Arsyadjuliandi Rachman juga telah bertemu Menkes RI Nila F Moeloek di Jakarta. Perihal imunisasi MR, Provinsi Riau tetap melaksanakan bagi masyarakat yang berkenan dan dipersilakan tidak melakukan bagi yang masih ragu atau enggan.
“Buk Menkes bilang, silakan menunggu bagi masyarakat yang menolak anaknya diimunisasi sebab kementerian sedang mengurus proses fatwa vaksin tersebut,” ungkap Gubri kepada Riau Pos pekan lalu.
Telanjur Diminta Bertobat
Sementara itu MUI Riau meminta masyarakat muslim, diminta tidak menggunakannya karena vaksin MR dinyatakan haram. Bagi yang sudah telanjur diajak bertobat. Ketua MUI Riau Prof Nazir Karim mengatakan, vaksin MR dinyatakan haram setelah dilakukan pengecekan laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
“MUI pusat sudah memberikan penjelasan kepada kami, bahwa dari hasil pemeriksaan sampel yang diberikan Kementerian Kesehatan kepada LPPOM MUI Pusat, memang positif haram,” ujar Prof Nazir saat dihubungi Riau Pos, Senin (20/8).
Obat yang haram, kata dia, bisa digunakan jika dalam keadaan darurat. Misalnya, seseorang akan meninggal dunia bila tak menggunakan obat itu, maka itu dianggap keadaan darurat.
“Vaksin ini kan tidak,” ujarnya.
Hingga saat ini, tak sedikit masyarakat Riau, khususnya yang muslim telah melakukan imunisasi MR ini. Bagi yang sudah telanjur, kata Nazir, maka diminta untuk segera bertobat.
“Ya, minta ampun saja kepada Allah. Itu karena ketidaktahuan. Kesalahannya bukan berada di umat. Kesalahannya ada pada yang memberikan vaksin. Kalau sama-sama tidak tahu, ya sama-sama minta ampun saja kita,” imbaunya.
Namun setelah adanya fatwa haram ini, kata Nazir, dia meminta pemerintah daerah mengikutinya.
“Hari ini kami sampaikan ke pemerintah provinsi, supaya pemerintah mengikuti fatwa MUI tahun 2016. Di mana, vaksin itu harus berlabel halal,” ujar dia.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat Riau untuk tidak menggunakan vaksin yang nyata-nyata mengandung zat haram.
Diketahui, vaksin ini diadakan oleh Kementerian Kesehatan RI, yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII). Pendistribusian di Indonesia dilakukan oleh Biofarma.(wan/jpg/dal/fat/egp/ted)