JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, rapat internal Komisi I DPR pada Kamis (20/5/2021) telah menetapkan lima nama calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak Rabu-Kamis (19-20 Mei 2021).
"Komisi I DPR RI untuk pertama kalinya berhasil mencapai musyawarah mufakat terhadap calon anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026 untuk diajukan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai anggota Dewas LPP RRI," kata Meutya dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Dia menjelaskan, kelima calon anggota Dewas LPP RRI tersebut berdasarkan abjad adalah Anwar Mujahid Adhy Trisnanto (masyarakat), Enderiman Butar Butar (pemerintah), M Rini Purwandari (masyarakat), Mohamad Kusnaeni (masyarakat), dan Mohammad Rohanudin (RRI).
Selain itu, menurut dia, Komisi I DPR juga telah memilih lima nama cadangan calon anggota Dewas LPP RRI berdasarkan pemeringkatan, sehingga apabila ada calon terpilih berhalangan tetap, maka cadangan tersebut akan menggantikan sesuai pemeringkatan.
Kelima nama cadangan tersebut berdasarkan pemeringkatan, yaitu Yonas Markus Tuhuleruw (pemerintah), Mohamad Sujai (masyarakat), Gun Gun Siswadi (masyarakat), Agnes Irwanti (masyarakat), dan Rahadian Gingging (RRI).
"Komisi I DPR akan mengirimkan nama-nama calon anggota Dewas LPP RRI kepada pimpinan DPR RI melalui forum paripurna DPR untuk kemudian dikirimkan kepada presiden, agar kelima nama tersebut ditetapkan sebagai anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026," katanya pula.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, rapat internal Komisi I DPR dalam memilih lima nama calon anggota Dewas LPP RRI tersebut berlangsung dengan suasana kekeluargaan.
Menurut dia, 9 fraksi secara bulat memilih lima nama meskipun nama-nama yang diajukan memiliki kompetensi dan integritas baik, namun terjadi diskusi yang mendalam lalu kemudian ditentukan lima nama calon anggota Dewas RRI dan lima nama cadangan.
Sumber: JPNN/News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun