KOMISI FATWA MUI

Soal Fatwa si Kaya Nikahi si Miskin, MUI: Nikah Kok Diatur-atur Begitu

Nasional | Jumat, 21 Februari 2020 - 18:32 WIB

Soal Fatwa si Kaya Nikahi si Miskin, MUI: Nikah Kok Diatur-atur Begitu
ILUSTRASI: pasangan pengantin (Wedding Wire/JAWAPOS.COM

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy kembali melontarkan pernyataan heboh. Dia menyampaikan gagasan tentang perlunya Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan fatwa tentang pernikahan lintas status ekonomi.

Usulan Muhadjir itu disampaikan ketika dia memberikan sambutan di Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Jakarta Rabu lalu (19/2). Dia mengusulkan kepada Menag Fachrul Razi agar menerbitkan fatwa perkawinan lintas tingkat ekonomi. Jadi, si kaya menikahi si miskin atau sebaliknya, si miskin mencari calon yang kaya. Menurut dia, pernikahan sama-sama miskin akan menghasilkan keluarga miskin baru.

Baca Juga :MUI Lakukan Penelitian tentang Kenakalan Remaja di Kabupaten Siak

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengaku heran dengan permintaan fatwa seperti itu. ’’Nikah kok diatur-atur begitu,’’ kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu kemarin (20/2). Dia menyampaikan, pernikahan bukan soal harta. Meski, harta menjadi satu di antara empat pertimbangan memilih pasangan sebagaimana disampaikan Nabi Muhammad SAW.

Ditemui di kompleks istana kepresidenan kemarin, Muhadjir memberikan penjelasan tentang gagasannya soal perlunya menikah lintas status ekonomi. Mantan Mendikbud itu memberikan klarifikasi bahwa hal itu bersifat tidak wajib. Hanya didorong menjadi sebuah gerakan moral untuk memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia.

Menurut dia, fatwa adalah anjuran. Karena itulah, didorong menjadi gerakan moral. ’’Bagaimana supaya yang kaya tidak harus memilih-milih ketika mencari jodoh atau menantu harus sesama kaya,’’ terangnya.

Saat ini yang umum terjadi, kalangan keluarga tidak mampu akan mencari pasangan atau menantu dari keluarga yang status sosialnya setara. Alias sama-sama tidak mampu. Alhasil, rantai kemiskinan tidak bisa diputus karena pernikahan malah menambah daftar keluarga miskin.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook