JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pembobol Bank DKI senilai Rp32 miliar kepada Polda Metro Jaya untuk menuntaskan proses hukumnya.
"Kalau semua tindak pidana, tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies Baswedan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Ia menegaskan para oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam penarikan uang secara ilegal itu harus segera dibebastugaskan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta itu.
"Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan, agar proses hukumnya jalan," kata Anies.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin siap melakukan pemecatan terhadap anggotanya jika diketahui dalam penyelidikan Polda Metro Jaya memiliki niat tidak baik untuk mengambil uang secara ilegal, sehingga menimbulkan kerugian bagi Bank DKI sebesar Rp32 miliar.
Oknum yang melakukan tindakan tersebut, kata Arifin, berjumlah kurang lebih 10 orang (diduga 12 orang) berdinas di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Terkait dengan isu pembobolan Bank DKI, Arifin menjelaskan hal tersebut dikarenakan pegawai di bawah Pemprov DKI Jakarta menggunakan Bank DKI untuk pembayaran upahnya.
"Jadi ketika punya rekening Bank DKI tapi kok ambil uang saldonya gak berkurang ketika diambil (ATM Bersama), nah yang jadi pertanyaan kok bisa begitu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," ucap Arifin.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi