JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi yang juga disapa (TGB) memenuhi janjinya menjelaskan tudingan ia menerima gratifikasi dari divestasi saham Newmount. Ia menilai, ada upaya pembunuhan karakter dirinya.
“Ini upaya membunuh karakter saya. Dimunculkan pas di hari saya tidak lagi menjabat,” kata TGB, kepada INDOPOS (JPG), Rabu (19/9).
Ia pun menggelar jumpa pers bersama kuasa hukumnya. Di kesempatan itu, TGB bicara blak-blakan. Ia mengaku, kehormatannya telah dirusak dengan pemberitaan yang terbit pada Senin 17 September 2018 itu. Ia merasa pemberitaan tersebut telah menyentuh sisi pribadinya. Yakni kehormatan dan integritasnya.
“Nah, berita ini secara tendensius. Media ini telah merusak kehormatan saya. Berusaha merusak kehormatan, integritas yang saya jaga selama ini,” kata TGB dalam jumpa pers di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kemarin.
Bagi TGB, sebagai seorang ulama serta birokrat, merupakan hal lumrah ia mendapat pemberitaan-pemberitaan yang berbau negatif. Seperti halnya viral video penghinaan pria berinisial SHS April 2017 lalu terhadap dirinya. Namun TGB tetap memafkannya meski ia sendiri merasa terhina. Namun untuk pemberitaan yang terbit di sebuah media nasional, ia mengaku sudah tak tahan lagi menghadapinya. Ini lantaran media tersebut menuding hal yang ia serta keluarganya tidak lakukan.
TGB mengklaim, seluruh orang yang bekerja dengannya di Pemprov NTB tahu betul karakternya. Dalam masanya menjabat, TGB mengklaim berusaha membangun tata pemerintahan yang bersih.
“Saya selalu ingatkan kepada staf, yang terpenting itu ialah integritas dan keteladanan,” klaimnya.
TGB menegaskan, dirinya tak melakukan divestasi saham Newmont secara individu, melainkan kolektif kolegial bersama Pemda Sumbawa dan Sumbawa Barat. Divestasi ini juga tidaklah merugikan pemerintah daerah. Justru ia mengklaim memberi keuntungan hingga 127 dolar AS.
Dikatakan, saham Pemprov NTB hanya 40 persen. Sementara Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen dan Kabupaten Sumbawa 20 persen. Sehingga bila dua Pemda ini tidak mau melakukan divestasi, maka gubernur tak bisa apa-apa.
“Lalu pemanfaatan yang diperoleh oleh daerah secara total sampai selesai 127 juta dolar AS. Kalau kita kurs kan sekarang Rp14.501 per 1 dolar AS. Yaitu Rp 1,8 Triliun. Bagaimana bisa disebut sebagai kerugian?” beber TGB.
Sementara Kuasa Hukum TGB, Mellisa Anggraeni menantang salah satu media nasional untuk membuka nara sumber yang menjadi bahan pemberitaan berjudul ‘Tuan Guru di Ladang Emas’.
“Jangan hanya dari data-data yang bersumber dari ngobrol tidak jelas di warung kopi, kemudian dia rusak pikiran masyarakat terhadap citra TGB menjadi buruk sekali,” tegas Mellisa.
Ia menuding, isi pemberitaan itu terlalu banyak mengandung fakta-fakta yang tidak benar, bahkan fitnah menyangkut kehormatan TGB.
Menurutnya, ada hampir semua isi pemberitaan tentang TGB tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik. Baik majalah, koran ataupun media online.
“Ada beberapa konten yang ingin kami tanggapi sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut, apakah itu somasi atau langkah hukum yang lain,” tuturnya.(esa/jpg)