JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, bakal diberikan kemudahan dalam menggunakan hak pilihanya pada 17 April mendatang. Mereka cukup membawa e-KTP.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/3).
"Komisi II DPR RI KPU dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP," ucap ucap pimpinan rapat Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Selain itu, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan e-ktp bagi 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019
Terkait hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, dalam rapat itu memang diputuskan bahwa e-KTP menjadi penting bagi pemilih dalam Pemilu.
"Jadi dari rapat tadi memutuskan kalau tidak punya e-KTP dan belum masuk dalam DPT, gak boleh memilih," jelasnya.
Untuk itulah pemerintah mendorong kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, segera merekam di kecamatan masing-masing.
"Kalau perlu jemput bola. Besok tanggal 22 Maret kami turun ke Papua jemput bola lagi. Ke Papua Barat, Maluku, Maluku utara, dan Sulawesi. Kami sangat proaktif dan masyarakat harus proaktif," pintanya.(fat)