DKPP Ungkap Alasan Pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Nasional | Rabu, 20 Januari 2021 - 11:30 WIB

DKPP Ungkap Alasan Pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU
Muhammad

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua DKPP Muhammad menjelaskan soal putusan sanksi pemecatan kepada Arief Budiman dari posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya soal adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke lembaga yang ia pimpin.

“Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua maupun pemberhentian sebagai anggota itu semua berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” ujar Muhammad di Gedung DPR, Selasa (19/1).


Muhammad mengatakan, tidak mungkin DKPP bertindak dalam memberikan sanksi tanpa adanya aduan dari masyarakat. Sehingga dia meminta semua pihak mengerti akan hal tersebut.

“Sekali lagi tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang DKPP. Bapak ibu telah menetapkan kewenangan DKPP sangat terbatas, peradilan pasif,” katanya.

Lebih lanjut, Muhammad juga menuturkan, meski banyak aduan namun tidak seluruh laporan masyarakat begitu saja diproses oleh DKPP. Tidak sedikit laporan yang tidak diteruskan. Karena DKPP perlu melakukan verifikasi lebih dulu. “Semuanya berdasar data silakan dibaca jauh lebih banyak laporan kita, soal dismiss atau tidak, kita lakukan sidang orang-orang yang harus kita periksa,” ujarnya.

Diketahui, DKPP mem berhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU. DKPP  menyatakan Arif Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.(jpg)

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 juga dinilai DKPP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook