PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Sebagai wujud komitmen pemerintah membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. Bantuan tersebut menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS yang diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 Triliun.
Mila Faldiah Nur SPd, Guru SMA Handayani, Pekanbaru, Riau merupakan satu diantara PTK Non PNS yang mendapatkan BSU sebesar Rp1.800.000, dan mengaku sudah mencairkannya dengan sangat mudah, Selasa (17/11/2020).
Bantuan yang diberikan pemerintah di tengah pademi ini sangat bermanfaat sekali bagi keluarganya. Apalagi sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iuran sekolah.
Saat ditanya bagaimana reaksinya dan rekan-rekan sesama pendidik saat mengetahui ada dananya BSU dari pemerintah? Mila Faldiah Nur yang dihadirkan dalam Dialog Produktif bertema "Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS", yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11/2020) menjawab spontan, bahwa mereka sangat surprise.
“Guru-guru merasa surprise dan hebohlah. Merasa terkejut. Kami mengira bantuan program penanggulan COVID-19 ini hanya menyasar sektor wirausaha dan pengangguran. Dan tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi untuk kami," ungkapnya.
Ketika disinggung dana itu mau digunakan untuk apa, Mila mengatakan yang pasti dimanfaatkan untuk kebutuhan primer, terutama untuk membeli sembako.Apalagi ditengah pademi ini banyak kebutuhan ekstra yang dikeluarkan.
“Bantuan ini bisa saya manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. Kebetulan handphone saya butuh diperbaiki, karena itu penting untuk pembelajaran online, banyak sekali manfaat dari dana ini,” terang Mila.
Lain halnya Sri Murni SPd MPd, dosen STKIP PGRI Bandar Lampung, juga memiliki pendapat senada. Dirinya sangat berterima kasih pemnerintah memberikan perhatian kepada guru honorer non PNS.
“Setelah berkonsultasi dengan teman sejawat, kami merasa senang dan bersyukur ada perhatian khusus dari pemerintah kepada kami tenaga pendidik yang non-PNS ini. Yang non-PNS di tempat kami kebetulan banyak juga. Akan sangat senang, bukan hanya saya saja yang dapat,’’ ujarnya.
Data Penerima Manfaat
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dr Abdul Kahar, MPd menyampaikan, yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan.
"Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi. Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan,” jelasnya.
Target utama BSU PTK ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu tenaga kependidikan yang tersentuh langsung bantuan ini, mulai dari pendidik PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK.
“Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan,” tegas Abdul Kahar.
Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.
“Pemerintah akan mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan program BSU PTK ini, karena dampaknya sangat positif sekali seperti yang dirasakan ibu Mila dan Sri. Mudah-mudahan COVID-19 segera berakhir dan ekonomi kita semakin membaik” tutup Dr Abdul Kahar.
Laporan: Deslina (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda