REUNI 212 DI MONAS TAK DAPAT IZIN

Setelah Anies, Polri Buka Peluang Klarifikasi RK

Nasional | Kamis, 19 November 2020 - 08:30 WIB

Setelah Anies, Polri Buka Peluang Klarifikasi RK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluar dari gedung usai diperiksa di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Hanung Hambara/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusatyang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Kali ini pihak panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq yang datang memenuhi undangan.

Anggota Tim Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar mengklaim tidak berniat membuat acara besar-besaran yang mengundang kerumunan. Pasalnya panitia hanya mengundang 30 orang saat acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). 


"Undangan resmi tidak sampai 30 orang," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Aziz menegaskan, pihak panitia menyiapkan 30 undangan tersebut diperuntukkan bagi keluarga terdekat Habib Rizieq. Ia mengaku bahwa panitia juga tidak menyangka acara pernikahan putri Habib Rizieq dihadiri ratusan orang hingga terjadi kerumunan. 

"Awalnya itu tidak ada niat dari keluarga Habib Rizieq untuk mengadakan secara besar-besaran. Tidak ada. Itu hanya untuk keluarga," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengklaim panitia acara telah menyiapkan langkah-langkah agar massa yang hadir tetap menaati protokol kesehatan. 

"Kami menyiapkan mitigasinya. Kalau kami tidak menyiapkan mitigasi yang bagus kami kan enggak akan menyiapkan penutupan memohon untuk apa jalan yang besarlah seperti itu. Tapi ini massa di luar perkiraan kami," tutur Azis.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang dari Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (17/11). Nama Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Kasatpol PP DKI Arifin termasuk di dalamnya. Namun, hingga saat ini polisi belum memanggil Habib Rizieq.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum memanggil Habib Rizieq terkait acara pernikahan putrinya itu. Dikatakan Tubagus, penyidik akan memanggil Habib Rizieq jika keterangannya memang diperlukan. 

"Kalau diperlukan keterangan yang bersangkutan (Habib Rizieq) dari gelar perkara, ya diundang," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, penyelidikan terkait kasus ini bersifat dinamis. Artinya, lanjut dia, polisi tidak akan memanggil Habib Rizieq jika keterangan dari saksi-saksi lainnya dirasa sudah cukup. 

"Yang dilidik adalah kegiatan yang berlangsung di tempat HRS. Siapa yang diundang, kondisi status Kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara di mana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya," tutupnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menuturkan, penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kemarin rencananya dipanggil enam saksi, yakni saksi nikah, sopir dan kenek tenda, pegawai tenda, ketua panitia pernikahan dan ahli pidana. 

"Dari enam saksi ini, dua orang tidak hadir," paparnya. 

Keduanya yakni, saksi nikah KH Abdul Rosyid dan sopir tenda bernama Priyanto. Untuk KH Abdul Rosyid dikarenakan sedang sakit. 

"Lalu untuk Priyanto sedang pulang kampung sejak Senin lalu," terangnya dalam konferensi pers kemarin. 

Yang mengejutkan, dalam upaya pemeriksaan terhadap Lurah Petamburan Setyanto Selasa lalu, saat dites swab antigen ternyata reaktif. Petugas lantas melakukan tes swab PCR terhadap Lurah Petamburan, yang ternyata hasilnya positif Covid-19. "Ini hasilnya positif dari RS Kramat Jati," ujarnya sembari menunjukkan hasil tes swab PCR tersebut. 

Karena itu untuk Lurah Petamburan telah diarahkan untuk mendapatkan perawatan kesehatan di Puskesmas Petamburan. "Kami serahkan ke fasilitas kesehatan terdekat," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut. 

Argo mengatakan, untuk di Polda Jawa Barat juga melakukan klarifikasi terhadap enam saksi untuk dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Cisarua, Jawa Barat. 

"Ada sepuluh saksi yang rencananya diperiksa Kamis (19/11)," jelasnya. 

Sepuluh saksi itu yakni, Kepala Desa Sukagalih, Camat Megamendung, Ketua RW 3, Kasatpol PP, Anggota FPI, Ketua RT, Bupati Bogor, Sekretaris Daerah dan seorang Bhabinkamtibmas. "Dari klarifikasi itu bisa diperlukan, tak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Jabar Ridwan Kamil," paparnya.

Sementara itu, Pemprov DKI menolak permohonan penggunaan area Monumen Nasional (Monas) untuk reuni 212 yang rencananya diselenggarakan pada 2 Desember nanti. Penolakan permohonan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 karena salah satu landmark ibukota itu masih tutup lantaran pandemi Covid-19. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212. 

"Sejak 14 Maret 2020, Kawasan Monas ditutup untuk umum. Tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di Kawasan Monas. Sehingga, kegiatan reuni tersebut juga belum diperbolehkan dilaksanakan di Kawasan Monas," terangnya Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas Muhammad Isa Sarnuri.

Menurut Isa, penutupan Kawasan Monas memang masih dilakukan hingga saat ini. Hal itu karena pandemi Covid-19 masih melanda ibukota. Oleh sebab itu, semua kegiatan publik yang berpotensi terhadap transmisi Covid-19 masih belum dilaksanakan.

"Peniadaan semua kegiatan public itu sebagai bagian usaha dari Pemprov mencegah pandemi Covid-19," tambahnya. 

Nah, lantaran reuni tersebut berpotensi penularan Covid-19 karena sifatnya mengumpulkan massa dan membuat kerumunan, makanya mereka tidak memberikan izin atas permohonan yang disampaikan oleh PA 212. 

"Sesuai arahan gubernur (Gubernur DKI Anies Baswedan),  Jakarta masih dalam kondisi wabah. Sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang. Memperhatikan itu, maka permohonan izin penggunaan Monas yang diajukan tidak bisa dipenuhi," kata Isa.(idr/rya/syn/ygi/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook