Mahfud Sebut Ada Kerajaan di Tubuh Polri, Pengamat: Harus Usut Tuntas!

Nasional | Jumat, 19 Agustus 2022 - 01:00 WIB

Mahfud Sebut Ada Kerajaan di Tubuh Polri, Pengamat: Harus Usut Tuntas!
Menko Polhukam Mahfud MD (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok yang seolah sudah menjadi kerjaan di internal Mabes Polri.

Mahfud tak memungkiri, persoalan ini menjadi hambatan dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi meminta Polri bisa mengusut secara tuntas dugaan tersebut. Dia pun menyebut, terdapat sosok ‘kakak asuh’ di balik faksi atau geng mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Muradi menilai, Sambo bukan pimpinan dari geng di internal Polri tersebut.


“Irjen Sambo itu bukan kepala atau pimpinan dari salah satu faksi atau geng ada di internal Polri,” kata Muradi dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Muradi mengatakan, publik perlu melihat ke belakang bagaimana Ferdy Sambo  mendapatkan jabatan bintang pertama kalinya sebagai perwira tinggi (Pati) di Korps Bhayangkara.

“Dari situ kita akan lihat bahwa ada yang jauh lebih senior dari Irjen Sambo yang menjadi kakak asuh Irjen Sambo dan kawan-kawan yang menjadi bagian dari faksi tersebut,” ungkap Muradi.

Oleh karena itu, dia mengaku tak heran jika ada sebagian dari anggota Timsus yang memiliki kedekatan dengan sosok kakak asuh yang sampai saat ini belum diproses keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Karena kedekatan tersebut, baik yang satu leting angkatan maupun pernah bersama-sama tugas, maka ada kehati-hatian yang dilakukan oleh Timsus dalam memproses sejumlah perwira yang lebih senior dari Irjen Sambo tersebut,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kasus ini juga telah menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook