JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus First Travel harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian, termasuk aliran dananya yang mesti ditelusuri tuntas. Hal itu dikatakan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Menurutnya, pemerintah selama ini terus memantau kasus First Travel. Sebab, ribuan jamaah telah menjadi korban kebohongan yang dilakukan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Pemerintah tidak menutup mata pada masalah ini (First Travel)," katanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Diterangkannya, sekitar 55 ribu jamaah telah jadi korban dan dirugikan karena tidak kunjung berangkat umrah. Namun, karena perusahaan nakal yang menggelapkan uang jamaah. Karena itu, perlu ada perubahan regulasi mengenai umrah tersebut sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi jamaah yang menjadi korban dari travel umrah nakal.
"Pemerintah selama ini berusaha untuk mengamankan konsumen atau publik dari perilaku perusahaan yang nyatanya merugikan kepentingan masyarakat," sebutnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017 lalu.