TETAP MINIMAL 32,5 JAM DALAM SEPEKAN

Ramadan, Kinerja ASN Tak Boleh Kendur

Nasional | Minggu, 27 Maret 2022 - 09:06 WIB

Ramadan, Kinerja ASN Tak Boleh Kendur
Tjahjo Kumolo. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

Kedua, mengenai penggunaan pengeras suara. Seluruh masjid/musala diimbau untuk menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, ikamah, dan tartil Alquran. Durasinya diatur 5–10 menit sebelum tanda waktu salat tiba. Kemudian, tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. "Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla.

Selain itu, semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. Untuk kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus.


Untuk momen takbiran, hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid dan musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat masyarakat pukul 22.00. Setelahnya, dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/musala, takbiran keliling di malam Idulfitri, dan salat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya.

Terakhir, pembagian zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, dan bantuan sosial dilakukan dengan cara menyerahkan langsung.(mia/lyn/c17/oni/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook