JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti fenomena pernikahan anak usia dini yang kembali memicu perhatian publik. Mereka menilai, fenomena itu cukup meresahkan.
Tak hanya itu, LPAI menilai hal itu berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurut Ketua Bidang Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel, pernikahan anak usia dini ini banyak terjadi.
Akan tetapi, remaja yang sudah melakukan hubungan seks di luar nikah sejak belia pun tak kalah banyak. Dia memandang, itu seharusnya juga menjadi perhatian yang serius.
“Semestinya dipahami sebagai masalah serius. Tapi ironisnya, kerisauan publik akan seks remaja di luar nikah tidak setinggi kecemasan terhadap pernikahan usia belia,” katanya kepada JawaPos.com, Rabu (18/4/2018).
Ditegaskannya, pernikahan usia belia memang masalah, tetapi tidak dimungkiri persoalan hubungan seks di luar nikah dapat ditanggulangi dengan pernikahan.
“Walau getir, realitas justru menunjukkan pernikahan usia remaja boleh jadi merupakan solusi. Setidaknya solusi bagi remaja yang hingga titik penghabisan tak mampu lagi mengendalikan ‘darah muda’-nya,” jelasnya.
Dia pun sepakat soal perlu adanya edukasi berkelanjutan untuk menekan kasus-kasus pernikahan anak. Akan tetapi, kalaupun sudah terlanjur terjadi, ditegaskannya perlu ada tanggung jawab dari pihak di sekitar anak-anak itu dalam memenuhi hak-haknya.
Dia menyebut, pemerintah dan masyarakat perlu ingat ketika remaja telanjur nikah, negara tidak bisa lepas tangan.
“Upaya pemenuhan hak-hak mereka selaku anak-anak tetap harus dilakukan. Hak pendidikan, hak layanan kesehatan, hak standar kesejahteraan, dan lainnya,” sebutnya.
“Terpenuhinya hak-hak mereka mudah-mudahan berpengaruh positif bagi kesiapan mereka selaku suami istri sekaligus menyongsong status sebagai orangtua,” tutupnya. (ce1/rgm)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama