JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta resmi ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20 juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Arfi mengungkapkan, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam mengawasi dan mengendalikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Mencakup pelayanan yang seharusnya diberikan memenuhi standar minimal. BPIU referensi juga sekaligus menjadi dasar investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” jelasnya.
BPIU Referensi bisa digunakan PPIU, sambungnya, sebagai acuan menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.
“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” terangnya.
Dia menambahkan, biaya referensi itu dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Indonesia, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.