ANTISIPASI VIRUS CORONA

Barang Kiriman Lewat Pos Harus Dicek

Nasional | Selasa, 18 Februari 2020 - 02:59 WIB

Barang Kiriman Lewat Pos Harus Dicek
Ilustrasi jasa pengiriman barang. (JPNN.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang.

Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung jawab penyelenggaraan pos berdasarkan surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.


Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

"Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus corona yang terjadi sejak Desember 2019 sampai saat ini. Untuk antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Pertama, penyelenggara pos diharapakan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Cina dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus. Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Direktorat Pos Kemenkominfo juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus korona.

Penyelenggara pos juga diminta melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.

"Kemenkominfo juga mengharapkan seluruh penyelenggara pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang," tegas Ferdinandus.

Sumber: Jawa Pos
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook