KASUS PAPA MINTA SAHAM

Setya Novanto Mundur Jelang Ketok Palu Vonis

Nasional | Kamis, 17 Desember 2015 - 00:15 WIB

Setya Novanto Mundur Jelang Ketok Palu Vonis
Setya Novanto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Inilah manuver politik yang dijalankan Setya Novanto di saat dirinya diadili dan akan divonis di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setya Novanto ternyata memilih menentukan nasibnya sendiri sebagai Ketua DPR. Di saat rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan hampit memutuskan bahwa Novanto melanggar kode etik anggota DPR, Novanto mengirimkan surat tertulis yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.

Pernyataan mundur Novanto itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, usai MKD menggelar sidang tertutup setelah penyampaian pandangan dan putusan 17 anggota MKD usai dibacakan. Dasco membacakan selembar surat yang disebutnya berasal dari Novanto.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Surat ini saya terima langsung dari yang bersangkutan," kata Dasco memulai pernyataannya.

Dasco menyatakan, sehubungan dengan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang sedang berlangsung di MKD, maka untuk menjaga harkat dan martabat, dan kehormatan kelembagaan DPR, Novanto menyatakan mundur. "Demi menciptakan ketenangan di masyarakat, maka saya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR periode 2014-2019," kata Dasco membacakan surat Novanto.

Dasco menyatakan, surat itu sah secara hukum karena ditandatangani Novanto di atas materai. Hanya ada kata penutup di lanjutan surat Novanto, tanpa disertai alasan-alasan pengunduran diri yang lebih lengkap.

"Demikian surat pernyataan ini kami buat, semoga bermanfaat untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," ujara Dasco mengakhiri surat dari Novanto.

Ketua MKD Surahman Hidayat lantas melanjutkan pernyataan Dasco. Menurut dia, MKD dalam rapat tertutup juga sudah mengambil keputusan terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, serta permintaan saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya itu.

"Pertama, sidang MKD atas pengaduan saudara Sudirman Said tentang dugaan pelanggaran etik Setya Novanto dinyatakan ditutup dengan surat pengunduran ini. Kedua, terhitung sejak Rabu (16/12/2015), saudara Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR," kata Surahman sambil mengetok palu menutup sidang internal MKD.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook