KASUS PAPA MINTA SAHAM

Setya Novanto Mundur Jelang Ketok Palu Vonis

Nasional | Kamis, 17 Desember 2015 - 00:15 WIB

Setya Novanto Mundur Jelang Ketok Palu Vonis
Setya Novanto.

Dalam rapat internal MKD yang berlangsung terbuka kemarin, sebanyak 10 anggota MKD menyatakan Novanto dijatuhi sanksi sedang atau dicopot dari jabatan Ketua DPR. Para anggota MKD yang menyatakan itu adalah Darizal Basir, Guntur Sasono (keduanya Fraksi Partai Demokrat), Ahmad Bakrie dan Sukiman (keduanya Fraksi Partai Amanat Nasional), Risa Mariska dan Wakil Ketua Junimart Girsang (keduanya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Victor Laiskodat (Fraksi Partai Nasdem), Maman Imanulhaq (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Syarifudin Sudding (Fraksi Partai Hanura) dan Ketua Surahman Hidayat (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera).

Sementara tujuh anggota MKD yang menilai Novanto melakukan pelanggaran hukum berat dan harus dibentuk panel adalah Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Atgas (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya), Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Wakil Ketua Kahar Muzakir (ketiganya Fraksi Partai Golongan Karya), Muhammad Prakosa (FPDIP) dan Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pertimbangannya, para anggota MKD menyebutkan pasal kumulatif yang dilanggar Novanto. Namun, beberapa dari mereka juga menyebutkan pasal yang sama, yakni pelanggaran pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 2, dan pasal 6 ayat 4 peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik anggota DPR.

"Saudara Novanto terbukti melanggar etik karena mengabaikan kepentingan umum, dengan melakukan pertemuan di luar mekanisme DPR," kata Darizal.

Selain itu, Novanto juga melanggar pasal 78 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Junimart menjelaskan, pasal itu adalah terkait sumpah janji Novanto sebagai pimpinan DPR.

Sukiman menilai pelanggaran etik yang paling terlihat adalah cara Novanto menjanjikan cara penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, serta meminta saham.

"Memperhatikan urgensi penegakan etika, suara rakyat adalah suara DPR. Setelah mendengarkan pengadu, teradu, dan saksi, saudara Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik," ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook