JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Arman menilai, dakwaan JPU keliru karena ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
JPU dianggap menyusun dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu keberatan tim kuasa hukum Sambo adalah JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
“Selain itu, surat dakwaan JPU obsecur libel karena JPU tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan,” imbuh Arman.
JPU dianggap tidak menguraikan latar belakang atau alasan Ferdy Sambo beserta rombongan pergi ke Magelang. Oleh karena itu, JPU mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan 7 Juli 2022.
JPU juga dinilai tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan hal yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2020. Dalam surat dakwaan pun dinilai terlaku banyak asumsi serta kesimpulan sendiri yang dibuat oleh JPU.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman