JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepastian untuk tidak maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah.
Ditegaskan mantan wakil sekretaris jenderal PKS itu, dirinya pun tak akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah asalnya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kata mantan aktivis 1998 itu, dirinya akan fokus melawan petinggi PKS yang telah memecatnya.
"Saya ingin menyelesaikan apa yang saya hadapi. Saya ini kan dipecat sepihak oleh segelintir pimpinan PKS," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Menurutnya, dirinya sudah melawan PKS melalui jalur hukum di pengadilan. Prosesnya sudah sampai di pengadilan tinggi setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Fahri sehingga PKS menempuh upaya banding.
"Ini langkahnya itu mereka minta islah terus. Menjelang pengadilan negeri bilang islah, di PT agak sinis," tuturnya.
Sebenarnya, imbuhnya, kemarin sempat ada upaya islah, tetapi ada kekisruhan di internal PKS karena kader-kader yang bertemu dengannya ataupun Anis Matta langsung disingkirkan.
Dia menyebut, saat ini DPP PKS juga memaksa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menandatangani surat pengunduran diri dini di atas kertas bermeterai tanpa tanggal. Fahri menegaskan, DPP PKS tak berhak melakukan sistem ijon seperti itu.
"Itu merampas pilihan rakyat. Yang memilih rakyat, bukan partai. Partai cuma mencalonkan. Itu tidak boleh diberikan ke partai, itu melanggar konstitusi," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia berjanji akan menyelesaikan persoalan-persoalan itu terlebih dahulu dengan PKS.
"Saya pengin mengembalikan PKS ke jalan yang benar. Kalau tidak, pasti PKS-nya
nggak lolos
parliamentary threshold," bebernya.
Dia menambahkan, persoalan-persoalan seperti itu tidak pernah terjadi di PKS pada kepengurusan sebelumnya.
"PKS itu dalam titik nadir keadaannya sekarang ini," ujarnya.
Diungkapkannya, PKS saat dilanda persoalan karena Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih bisa mendulang suara pemilih dan lolos
parliamentary threshold. Akan tetapi, dia tak yakin sekarang hal itu bisa terulang.
”Dulu kami bisa dapat dalam keadaan sulit. Sekarang dalam keadaan baik, ini hilang semua. Padahal keadaan lagi tidak ada masalah, tidak ada kasus hukum," paparnya.
Oleh sebab itu, dia menduga usia PKS tak akan lama jika pengurusnya seperti sekarang ini. Bisa jadi, kata dia lagi, tahun ini menjadi yang terakhir bagi PKS setelah 20 tahun eksis.
"Selesai tahun inilah. Kan dulu deklarasi 1998, ini (sekarang) 2018, mungkin innalillahi wainnailaihirajiun," tuntasnya.(boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama