MINTA MK LIBATKAN LPSK

BPN: Banyak Saksi Ketakutan

Nasional | Senin, 17 Juni 2019 - 10:53 WIB

BPN: Banyak Saksi Ketakutan
BERBINCANG: Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman di sela-sela sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

(RIAUPOS.CO) -- TIM Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kubu 02 berharap semua saksi yang hadirkan dalam persidangan sengketa pemilihan presiden 2019.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSK diperlukan untuk dapat menjamin rasa keamanan bagi saksi dan ahli yang dihadirkan tim BPN. Sebagian besar mereka merasa terancam keamanan pribadinya untuk memberikan bukti-bukti kecurangan yang terjadi. Apalagi ini terkait untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa di MK.


“Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” kata Andre kepada JawaPos.com (JPG), Ahad (16/6).

BPN, kata Andre, mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat tengah memberikan keterangan di persidangan, pemberian keterangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga dengan menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK. “Agar semua hakim terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sampai kemarin (16/6), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan mengandeng LPSK. Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya mengandeng LPSK merupakan kewenangam dari majelis hakim.“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, majelis hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar kepada JPG, Ahad (16/6).

Fajar mengatakan, masih menunggu surat yang diberikan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya andai surat permohonan itu masuk kemarin atau hari ini (17/6), majelis hakim dapat memiliki waktu untuk mempertimbangkan permohonan yang diajukan, sehingga dapat diputuskan saat sidang berikutnya, Selasa (18/6).

 “Mungkin saja langsung diputuskan di sidang berikutnya. Yang pasti, ada kesempatan majelis hakim untuk membahas dan menentukan sikap,” jelasnya.(jpg/ted)

 

Laporan JPG, Jakarta

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook