JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa saat ini tidak akan ada mekanisme DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) untuk mengatur penyebaran minyak goreng di pasaran.
DMO adalah mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.
"Hari ini akan keluar Permendag-nya dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO," kata Mendag Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat (17/3).
Dua kebijakan tersebut nantinya akan diganti melalui intensifikasi pungutan eskpor dan bea keluar untuk eksportir. Menurutnya dengan kebijakan ini, para pengusaha CPO akan lebih memilih menjual di dalam negeri.
"DMO diganti dengan mekanisme pajak. Jadi kalau pajaknya gede orang kan akan jualnya di dalam negeri dibanding ke luar negeri," tambahnya
Diketahui bahwa pemerintah akan menaikkan pungutan eskpor serta bea keluar menjadi 675 dolar AS per metrik ton atau naik 80 persen, yang sebelumnya adalah 375 dolar AS per metrik ton. Selisih kenaikan akan dialihkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.
"Semua akan menggunakan mekanisme pasar dan akan dikerjakan melalui subsidi dari BPDPKS, jadi mestinya disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang ada di ritel modern," tutup Lutfi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi