SENGKETA PILKADA

MK Gugurkan Tiga Perkara Pilkada

Nasional | Selasa, 16 Februari 2016 - 20:48 WIB

MK Gugurkan Tiga Perkara Pilkada

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan perkara Persilisahan Hasil (PHP) kepala daerah, Selasa (16/2/2016). Dalam kesempatan tersebut MK menggugurkan tiga perkara, yaitu Kabupaten Fakfak (Papua Barat), Kabupaten Solok Selatan (Sumatera Barat), dan Kabupaten Bangka Barat (Bangka Belitung). Sidang yang digelar oleh sembilan majelis hakim yang diketua Ketua MK Arief Hidayat.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief hidayat dalam amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Untuk sidang perkara Fakfak, pemohon adalah pasangan calon (paslon) Inya Bay dan Said Hindom. Lalu, perkara Solok Selatan diajukan Khairunnas dan Edi Susanto. Sedangkan, Bangka Barat oleh Sukirman dan Sefri.

Arief menilai dalil permohonan pemohon paslon Sudirman-Sefri soal pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Terntang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat oleh KPU setempat tidak dapat dibuktikan telah memperngaruhi perolehan hasil suara, dengan 195 pemilih atau 41,7 persen dari total jumlah DPT sebanyak 468 pemilih, tidak dapat memilih karena tidak mengetahui di mana lokasi TPS.

“Tetapi mahkamah tidak menemukan bukti yang dapat menyakinkan pemindahan lokasi TPS 4 itu mempengaruhi kebebasan pemilih untuk melakukan pemilihan dan menghalangi pemilih untuk melakukan pemilihan. Serta mempengaruhi pemilih untuk memenangkan pasangan calon tertentu khurunya pihak terkait (paslon Parhan Ali–Markus),” tandas dia.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook