ASN dan TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13, serta Tukin 50 Persen

Nasional | Jumat, 15 April 2022 - 03:45 WIB

ASN dan TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13, serta Tukin 50 Persen
Ilustrasi THR (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.

“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).


Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” papar Jokowi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.

“Serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” pungkas Jokowi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook