Cuti Bersama Idulfitri Tahun Depan Lebih Pendek

Nasional | Rabu, 14 November 2018 - 20:40 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (13/11) meluncurkan tanggal libur dan cuti bersama 2019. Keputusan tersebut berdasar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang telah ditandatangani 2 November lalu. Jika dicermati, cuti bersama untuk Idulfitri lebih pendek dibanding tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Keagamaan Kemko PMK Agus Sartono mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteria Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menpan-RB Syafrudin.  ”Keputusan tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan dan koordinasi,” tuturnya kemarin.

Baca Juga :Hambali Imbau Pemudik Berhati-hati di Jalan

Menurutnya, tujuan penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu juga diharapkan dapat memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

”Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau perusahaan,” ujarnya.

Untuk PNS pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.  ”Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018,” imbuhnya.

Keputusan tersebut juga mengatur perusahaan atau lembaga bekerja di ranah layanan yang mencakup kepada masyarakat luas. Contohnya unit rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan perbankan. Diharapkan agar ada piket secara bergantian.

”Agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari. Dengan rincian hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Idulfitri 1440 Hijriah dan Natal. Jika dibandingkan dengan tahun ini, cuti bersama Idulfitri lebih singkat. Tahun ini cuti bersama sebanyak 7 hari. Sedangkan tahun depan hanya 3 hari.

”Tahun ini lebih panjang cuti bersama karena pertimbangannya infrastruktur banyak yang belum selesai. Tahun depan semoga lebih siap,” ujarnya.(lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook