JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan keperluan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022. Hingga awal September, keperluan terdeteksi sebanyak 530.028 formasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total dari penetapan keperluan untuk instansi pusat dan daerah. Masing-masing, 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 formasi untuk instansi daerah.
"Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis," ujarnya, Selasa (13/9).
Dia menjelaskan, pada rekrutmen kali ini, penataan tenaga non-ASN jadi salah satu prioritas pemerintah, terutama dalam pemenuhan keperluan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. "Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan (nakes). Fokus lainnya, keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," tegasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, terkait ASN ini, fenomena yang terjadi ialah penyebarannya yang tidak merata dan menumpuk di kota-kota besar. Bukan hanya itu, ketimpangan ini juga dipicu ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah resmi menjadi abdi negara. Padahal, proses rekrutmen, penyebaran, dan keperluan tiap tahun instansi pusat dan daerah pun sudah sangat transparan.
"Setiap tahun akhirnya banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," keluh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Masalah ini, menurutnya, akan terus terjadi meski ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan banyak yang direkrut jika tak ada upaya nyata. Karenanya, ia telah berdialog dengan pemda untuk mencari solusi atas hal ini.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini pun telah meminta pada BKN agar dibuat aturan tegas soal kesiapan ASN untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Sehingga, diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
Dalam mengurai permasalahan tenaga non-ASN ini, Anas pun sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Termasuk dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.(mia/das)
Laporan JPG, Jakarta