Dugaan Kartel Maskapai Masuk Tahap Penelitian

Nasional | Rabu, 23 Januari 2019 - 09:45 WIB

Dugaan Kartel Maskapai Masuk Tahap Penelitian
CHECK-IN: Calon penumpang melakukan check-in di konter maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/1/2019). Lion Air sudah memberlakukan bagasi berbayar. (CECEP MULYANA/JPG)

Namun di sisi lain, Guntur menambahkan bahwa pandangan KPPU juga tak lepas dari kemungkinan monopoli pasar mengingat di industri penerbangan hanya menyisakan sejumlah pemain besar. Terutama sejak operasional Sriwijaya Air diambil alih Garuda Indonesia.

”KPPU memang melihat pemain semakin sedikit dan ada kencenderungan pasar mulai terkonsenterasi. Arahnya kesana, dan kita terus pelajari. Tapi untuk kesimpulan kartel KPPU belum bisa sampaikan karena belum ada bukti,” ujar Guntur.

Baca Juga :Tak Dikasih Uang Jajan

Seperti diketahui, Sriwijaya Air baru saja merombak jajaran direksi dan komisaris setelah melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak Garuda Indonesia. Sebagai hasil, personel Garuda Indonesia kini turut mengisi posisi tertinggi dalam maskapai Sriwijaya Air. Dalam kasus ini, lanjut Guntur, pihaknya belum melihat adanya indikasi merger antara kedua maskapai atau tindak akuisisi Sriwijaya Air oleh Garuda Indonesia. ”Itu kan masih KSO. Kami masih coba cek di Kementerian Hukum dan HAM untuk notifikasi ke KPPU,” ujarnya.

KPPU mencoba meneliti konteks tersebut dengan dasar acuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada pasal tersebut ditegaskan, aksi rangkap jabatan jelas dilarang dalam beberapa konteks, apabila kedua perusahaan maskapai berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha, serta secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa tertentu.

Sementara itu, dimintai tanggapan tentang dugaan kartel, Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto menepis soal kecurigaan tersebut. “INACA tidak pernah menurunkan atau menaikkan harga. Yang melakukan itu maskapainya sendiri. Kenaikan tiket terjadi karena keseimbangan supply dan demand saat peak atau low season,” tegas Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa pelaku maskapai telah menanggung cost operasional yang selalu naik setiap tahunnya. Sementara tarif batas bawah dan tarif batas atas yang dipatok pemerintah disebut belum pernah direvisi sejak 2016. ”Yang terpenting saat ini bagi industri penerbangan adalah menjaga kelangsungan ketersediaan jasa angkutan udara dan meningkatkan safety yang memenuhi standar internasional,” ujarnya.

Masih berkaitan dengan tarif tiket pesawat, mulai kemarin (22/1), maskapai Lion Air dan Wings Air telah memberlakukan tarif bagasi berbayar setelah dua pecan sosialisasi. Lion mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp155.000, 10 kg Rp310.000, 15 kg Rp465.000, 20 kg Rp620.000, 25 kg Rp755.000, dan 30 kg Rp930.000.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook