HARI INI MK SIDANGKAN SENGKETA PILPRES 2019

Sidang Terbuka, Semua Bisa Akses

Nasional | Jumat, 14 Juni 2019 - 10:44 WIB

Sidang Terbuka, Semua Bisa Akses
MELINTAS: Anggota polisi melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat pengamanan jelang sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (13/6/2019). MIFTAHULHAYAT/JPG

(RIAUPOS.CO) -- PAGI ini pertarungan pilpres 2019 akan kembali dimulai. Bukan pemungutan suara, melainkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan lagi paslon 01 versus 02, melainkan paslon 02 versus KPU. Paslon 02 menyengketakan hasil pilpres yang menunjukkan bahwa pihaknya kalah dengan selisih hampir 17 juta suara atau 11 persen dari paslon 01.

Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama MK. Hanya ada satu agenda, yakni mendengarkan permohonan dari pemohon. Dalam hal ini paslon 02. KPU selaku termohon, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan dan paslon 01 selaku pihak terkait diperbolehkan untuk hadir di ruang sidang.


Pantauan Jawa Pos (JPG), kemarin MK mulai menata ruang sidang utama mereka. Beberapa petugas tampak membersihkan meja kursi dan mengatur tata letaknya.

Pemohon di sisi selatan, termohon di sisi utara, dan pihak terkait di sisi timur ruangan. Di sudut timur laut dan tenggara ruangan, tempat untuk awak media disiapkan pula. Sejumlah televisi nasional diprediksi menayangkannya secara langsung.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kemarin juga hadir di ruang sidang. Dia mengecek langsung hasil penataan ruang sidang. Memastikan ruangan tersebut benar-benar siap, karena akan menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Palguna menyatakan sidang hari ini akan berlangsung terbuka sebagaimana sidang-sidang MK pada umumnya. Meski begitu, tentu tidak semua orang bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitasnya terbatas. Bahkan, tidak semua kuasa hukum dari para pihak bisa masuk dalam ruang sidang bila jumlahnya banyak.

MK memberikan kompensasi berupa perluasan akses terhadap sidang. Masyarakat dipersilakan memantau sidang melalui saluran yang mereka miliki. Sejumlah televisi akan menyiarkan secara langsung.

’’Juga bisa disaksikan secara live lewat channel Mahkamah Konstitusi RI di YouTube,’’ terangnya di sela peninjauan kemarin.

Masyarakat yang ingin mendapatkan risalah sidang juga bisa dengan mudah mengunduhnya di website MK di mkri.go.id. Biasanya MK akan mengunggahnya dalam waktu 24 jam atau kurang setelah sidang berakhir. Publik bisa mengetahui apa saja yang disampaikan sepanjang sidang.

Palguna menuturkan, MK tidak pernah terganggu dengan adanya potensi tekanan dari luar ruang sidang.

’’Tekanan itu kami artikan sebagai keadaan yang menuntut kami untuk lebih bersifat cermat dan hati-hati,’’ lanjutnya.(byu/bin/syn/ted)

Laporan JPG, Jakarta

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook