JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan logo baru label halal. Logonya berbeda jauh dengan label halal yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo label halal Kemenag ini terkesan khas Jawa karena terinspirasi gunungan wayang.
Logo baru label halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, logo baru label halal itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Aqil lantas menjelaskan filosofi logo baru label halal tersebut. Dia mengakui, label halal itu mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan menggambarkan artefak budaya yang unik, berkarakter kuat, dan mewakili Indonesia.
"Bentuk label halal terdiri atas dua objek. Yaitu, bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit," paparnya. Bentuknya, limas dan lancip ke atas. Bentuk itu melambangkan kehidupan manusia.
Dia mengungkapkan, bentuk gunungan pada logo label halal tersusun dari kaligrafi huruf Arab. Yaitu, ha, lamalif, dan lam dalam satu rangkaian. Lantas, terbentuk kata halal. Kemudian, di bagian bawah tertulis dengan jelas Halal Indonesia.
Aqil menuturkan, label atau logo Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama. Selain itu, hijau tosca dipilih sebagai warna sekundernya. "Warna ungu merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi," jelasnya. Warna hijau tosca mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.(wan/c14/oni/jpg)