ESDM Blak-blakan Terkait Harga BBM Non Subsidi

Nasional | Jumat, 13 April 2018 - 11:12 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kenaikan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo harus mendapat persetujuan pemerintah. Payung hukum dari kebijakan tersebut dirancang dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM (Permen).

Kebijakan tersebut rupanya menimbulkan polemik. Isu paling santer perdebatan itu adalah kerugian PT Pertamina (Persero). Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto buka suara. Diakuinya, pengaturan harga JBU oleh pemerintah akan membuat margin perseroan tergerus. Namun, dirinya enggan menyebut ada kerugian dari kebijakan tersebut.

Baca Juga :1.600 Warga Kuansing Terima Bantuan Mesin Pompa Air

Pasalnya, diaturnya margin oleh pemerintah semata karena mempertimbangkan daya beli dan kemampuan masyarakat. Saat ini, konsumsi BBM dengan kualitas oktan tinggi terus mengalami perbaikan. Hal itu jelas mengindikasikan adanya perbaikan konsumsi BBM masyarakat. Pada kuartal I-2018, porsi penggunaan Premium hanya tinggal 27 persen di seluruh Indonesia, Pertalite sekitar 50 persen, sementara sisanya 23 persen konsumsi seri Pertamax.

Berdasarkan perhitungan kasar, penggunaan premium hingga 27 Maret 2018 di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) hanya sekitar 1,546 kiloliter (kl). Sementara konsumsi premium pada Januari-Maret 2017 lalu sebesar 774.435 kl atau turun sebesar 771.655 kl.(ce1/hap/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook