KASUISTIKA

Sidang Kasus Meme Stupa Digelar, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara

Nasional | Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:00 WIB

Sidang Kasus Meme Stupa Digelar, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara
Roy Suryo (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus meme stupa Borobudur dengan terdakwa eks Menpora Roy Suryo digelar di PN Jakbar, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo terancam 6 tahun kurungan penjara.

Sesuai dakwaan tim jaksa penuntut umum, Tri Anggoro Mukti dkk, terdakwa eks Menpora Roy Suryo terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.


Terdakwa Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap SARA, ujaran permusuhan atau penodaan agama hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan, yang menyebabkan keonaran di kasus meme stupa Borobudur.

“Ancamannya enam tahun, maksimal,” kata Tri Anggoro Mukti di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di retweet atau dicuitkan ulang di Twitter oleh mantan Menpora Roy Suryo. Tri Anggoro Mukti menyebutkan bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Kronologi Meme Stupa Borobudur

Awalnya eks Menpora Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut.

Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu, selain itu postingan itu juga telah dimuat di sebuah media online.

Selain itu Roy Suryo juga disebut melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya.  Kemudian, Roy Suryo melakukan screenshoot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Budha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha.

Jaksa melanjutkan bahwa kemudian pada 10 Juni, terdakwa Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun twitter @fly_free_DY.

Dan Roy Suryo juga menambahkan keterangan dalam cuitan ulangnya di Twitter tersebut. Untuk diketahui, eks Menpora Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook